Pengamat Kebijakan Publik Agus
Pambagio mengungkapkan, kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang
menaikan tarif tiket batas bawah penerbangan maskapai bertarif rendah (low cost
carrier/LCC) sebesar 40% berpotensi menguntungkanmaskapai asing.
Agus menjelaskan, pangsa pasar LCC
memang beda dengan full service atau medium service, sehingga wajar tarifnya
murah.
"Kalau itu nanti mahal
masyarakat mau ke mana-mana bisa pesan LCC dari Singapura dan Malaysia. Ketika
itu terjadi, pangsa pasar LCC kita terkeruk habis. Kenaikan tarif itu boleh
terjadi tapi bagaimana juga larang LCC luar buat masuk, apakah kasih slot
tengah malam, tapi AirNav kita belum sanggup," ujarnya dalam Talkshow
Polemik Sindo Trijaya FM di Jakarta, Sabtu (10/1/2015).
Lebih lanjut dia menjelaskan, telah
melakukan diskusi dengan beberapa pejabat Kemenhub menyusul naiknya tarif tiket
penerbangan LCC.
"Kalau itu sampai naik batas
bawahnya jadi 40%, praktis katakan Jakarta-Surabaya yang batas atasnya Rp1
juta, batas bawahnya jadi Rp400 ribu, itu cukup mahal. Harus hati-hati pangsa
pasar kita direbut karena tarifnya menjadi mahal," jelasnya.
Sekadar informasi, Peraturan
Menteri Nomor 51 Tahun 2014 yang mengatur ketentuan tarif batas bawah 50% dari
patokan tarif batas atas dikeluakan oleh Menhub EE Mangindaan pada 30 September
2014. Kebijakan tersebut direvisi Menhub Ignasius Jonan menjadi sebesar 30%
pada 19 November 2014.
Jonan kembali merevisi aturan
tersebut menjadi sebesar 40% pada 30 Desember 2014, atau dua hari setelah
peristiwa jatuhnya AirAsia QZ8501 pada Minggu (28/12/2014).
Sumber :
http://ekbis.sindonews.com/read/948700/34/tiket-pesawat-lcc-naik-untungkan-maskapai-asing-1420872014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar