PRAKTIK pungutan liar dan
suap-menyuap ternyata telah berlangsung di hampir seluruh ranah kehidupan di
negeri ini. Dunia penerbangan yang selama ini dipersepsikan sebagai domain
industri yang menjaga ketat standar profesi dan reputasi nyatanya tidak luput
dari praktik tercela itu. Harian ini, Kamis (8/1), menurunkan hasil investigasi
yang menyebutkan selama bertahun-tahun pungli membelenggu industri penerbangan
kita. Perusahaan operator penerbangan diduga memberikan uang kepada otoritas
penerbangan, bandara, dan navigasi saat mengajukan extra flight dan perubahan
jadwal penerbangan.
Praktik itu diketahui berlangsung
sejak empat tahun lalu. Untuk mendapatkan slot bagi setiap extra flight saat
peak season, maskapai penerbangan disebut-sebut menyetorkan uang Rp10 juta ke
orang dalam di Direktorat Angkutan Udara Kementerian Perhubungan. Pola yang
sama juga dipraktikkan saat mengajukan perubahan jadwal di kala low season.
Suap juga menjadi jalan maskapai penerbangan untuk memotong antrean saat
pesawat hendak lepas landas dan mendarat. Kata kuncinya, dengan menyetorkan sejumlah
uang, semua jadwal penerbangan baru dapat segera diperoleh.
Dengan fulus pula, dapat diatur
agar pesawat-pesawat tidak perlu antre terlalu lama menyiasati antrean panjang
baik sebelum take off maupun landing. Ditjen Angkutan Udara Kemenhub memang
memban¬tah informasi tersebut. Namun, tidak ada asap jika tidak ada api. Akan
lebih elok jika informasi tersebut diselidiki, bukan direaksi dengan membantah.
Praktik ilegal seperti itu ironisnya terungkap setelah pesawat Air Asia QZ8501
jurusan Surabaya-Singapura mengalami insiden. Kita prihatin dan sangat
terkejut. Dalam suasana duka dan kehilangan besar, kita dipaksa untuk
mengetahui bahwa jadwal terbang pesawat yang tertimpa musibah itu tidak
memiliki izin resmi.
Kita berharap praktik pungli dan
suap-menyuap dalam dunia penerbangan kita hanyalah gejala sesaat. Namun, dengan
melihat perkembangan terakhir, tidak mustahil hal itu telah dipraktikkan secara
masif. Sejumlah maskapai beberapa hari terakhir diketahui belum memiliki izin
perubahan jadwal terbang dari dan menuju sejumlah bandara. Akibatnya, larangan
terbang untuk jadwal rute perubahan tersebut diberlakukan untuk maskapai
tersebut. Complaint dari para penumpang pesawat yang terganggu oleh jadwal
penerbangan mereka pun banyak terungkap akibat pembatalan jadwal rute.
Sejauh ini belum dapat dipastikan
bahwa larangan terbang di sejumlah jalur kepada sejumlah maskapai penerbangan
itu terkait dengan praktik pungli dan suap-menyuap. Karena itu, fakta dan
kebenaran terkait dengan kasus ini harus diungkap tuntas. Kita mendorong
penegak hukum, baik Komisi Pemberan¬tasan Korupsi, Kejaksaan Agung, maupun
Polri, untuk menginvestigasi kasus ini hingga tuntas. Jika kelak benar
terungkap hal itu yang terjadi, proses hukum harus dijalankan dengan tegas.
Otoritas penerbangan kita selanjutnya harus dapat memastikan bahwa praktik
ilegal itu harus dihentikan dan dijauhkan dari dunia penerbangan kita. Jalan
pintas dalam menjalankan standar profesi, dengan melakukan pungli dan
suap-menyuap, tidak boleh dibiarkan. Apalagi dalam dunia penerbangan yang
berisiko tinggi. Jika itu berlangsung, keselamatan penerbangan kita sedang
menuju bahaya lebih besar.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/2015/01/09/342651/menyelisik-pungli-di-dunia-penerbangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar