Jumat, 13 Maret 2015

Menyelisik Pungli di Dunia Penerbangan

 

PRAKTIK pungutan liar dan suap-menyuap ternyata telah berlangsung di hampir seluruh ranah kehidupan di negeri ini. Dunia penerbangan yang selama ini dipersepsikan sebagai domain industri yang menjaga ketat standar profesi dan reputasi nyatanya tidak luput dari praktik tercela itu. Harian ini, Kamis (8/1), menurunkan hasil investigasi yang menyebutkan selama bertahun-tahun pungli membelenggu industri penerbangan kita. Perusahaan operator penerbangan diduga memberikan uang kepada otoritas penerbangan, bandara, dan navigasi saat mengajukan extra flight dan perubahan jadwal penerbangan.

Praktik itu diketahui berlangsung sejak empat tahun lalu. Untuk mendapatkan slot bagi setiap extra flight saat peak season, maskapai penerbangan disebut-sebut menyetorkan uang Rp10 juta ke orang dalam di Direktorat Angkutan Udara Kementerian Perhubungan. Pola yang sama juga dipraktikkan saat mengajukan perubahan jadwal di kala low season. Suap juga menjadi jalan maskapai penerbangan untuk memotong antrean saat pesawat hendak lepas landas dan mendarat. Kata kuncinya, dengan menyetorkan sejumlah uang, semua jadwal penerbangan baru dapat segera diperoleh.

Dengan fulus pula, dapat diatur agar pesawat-pesawat tidak perlu antre terlalu lama menyiasati antrean panjang baik sebelum take off maupun landing. Ditjen Angkutan Udara Kemenhub memang memban¬tah informasi tersebut. Namun, tidak ada asap jika tidak ada api. Akan lebih elok jika informasi tersebut diselidiki, bukan direaksi dengan membantah. Praktik ilegal seperti itu ironisnya terungkap setelah pesawat Air Asia QZ8501 jurusan Surabaya-Singapura mengalami insiden. Kita prihatin dan sangat terkejut. Dalam suasana duka dan kehilangan besar, kita dipaksa untuk mengetahui bahwa jadwal terbang pesawat yang tertimpa musibah itu tidak memiliki izin resmi.

Kita berharap praktik pungli dan suap-menyuap dalam dunia penerbangan kita hanyalah gejala sesaat. Namun, dengan melihat perkembangan terakhir, tidak mustahil hal itu telah dipraktikkan secara masif. Sejumlah maskapai beberapa hari terakhir diketahui belum memiliki izin perubahan jadwal terbang dari dan menuju sejumlah bandara. Akibatnya, larangan terbang untuk jadwal rute perubahan tersebut diberlakukan untuk maskapai tersebut. Complaint dari para penumpang pesawat yang terganggu oleh jadwal penerbangan mereka pun banyak terungkap akibat pembatalan jadwal rute.

Sejauh ini belum dapat dipastikan bahwa larangan terbang di sejumlah jalur kepada sejumlah maskapai penerbangan itu terkait dengan praktik pungli dan suap-menyuap. Karena itu, fakta dan kebenaran terkait dengan kasus ini harus diungkap tuntas. Kita mendorong penegak hukum, baik Komisi Pemberan¬tasan Korupsi, Kejaksaan Agung, maupun Polri, untuk menginvestigasi kasus ini hingga tuntas. Jika kelak benar terungkap hal itu yang terjadi, proses hukum harus dijalankan dengan tegas. Otoritas penerbangan kita selanjutnya harus dapat memastikan bahwa praktik ilegal itu harus dihentikan dan dijauhkan dari dunia penerbangan kita. Jalan pintas dalam menjalankan standar profesi, dengan melakukan pungli dan suap-menyuap, tidak boleh dibiarkan. Apalagi dalam dunia penerbangan yang berisiko tinggi. Jika itu berlangsung, keselamatan penerbangan kita sedang menuju bahaya lebih besar.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/2015/01/09/342651/menyelisik-pungli-di-dunia-penerbangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar