Mulai Juni 2015, calon investor
yang hendak mendirikan maskapai baru harus menyediakan modal disetor minimal Rp
500 miliar.
Menurut Kepala Sub Direktorat
Bimbingan Usaha dan Pengembangan Badan Usaha Angkutan Udara Direktorat Jenderal
Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Muzdalifah Muslimin, syarat itu
sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2015 tentang
Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi yang baru saja
diterbitkan oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada18 Februari 2015 lalu.
Muzdalifah menambahkan, di akta
pendirian perusahaan harus sudah tercantum modal yang disetor itu. Setelah itu
harus disahkan lagi oleh akuntan publik.
Sebelum peraturan ini ada, maskapai
baru tak disyaratkan mempunyai modal minimal tersebut. Adapun untuk maskapai
lama yang belum memenuhi syarat modal minimal itu diberi toleransi sampai tiga
tahun.
"Kalau tidak memenuhi syarat,
bakal dicabut surat izin usaha perusahaan (SIUP)-nya," kata Muzdalifah.
Sumber : http://www.tempo.co/read/news/2015/03/04/090647191/Mau-Bikin-Maskapai-Baru-Siapkan-Rp-500-Miliar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar