Selasa, 10 Maret 2015

Mau Bikin Maskapai Baru? Siapkan Rp 500 Miliar


Mulai Juni 2015, calon investor yang hendak mendirikan maskapai baru harus menyediakan modal disetor minimal Rp 500 miliar.

Menurut Kepala Sub Direktorat Bimbingan Usaha dan Pengembangan Badan Usaha Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Muzdalifah Muslimin, syarat itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2015 tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi yang baru saja diterbitkan oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada18 Februari 2015 lalu.

Muzdalifah menambahkan, di akta pendirian perusahaan harus sudah tercantum modal yang disetor itu. Setelah itu harus disahkan lagi oleh akuntan publik.

Sebelum peraturan ini ada, maskapai baru tak disyaratkan mempunyai modal minimal tersebut. Adapun untuk maskapai lama yang belum memenuhi syarat modal minimal itu diberi toleransi sampai tiga tahun.

"Kalau tidak memenuhi syarat, bakal dicabut surat izin usaha perusahaan (SIUP)-nya," kata Muzdalifah.

Sumber : http://www.tempo.co/read/news/2015/03/04/090647191/Mau-Bikin-Maskapai-Baru-Siapkan-Rp-500-Miliar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar