Jumat, 27 Maret 2015

28 Maret Airport Tax Hang Nadim Naik, Siapkan Duit Ya….

 

Batampos.co.id – Akhirnya, tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau yang akrab kita dengar dengan sebutan airport tax Bandara Hang Nadim naik per 28 Maret mendatang.

Kenaikan ini sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 11 tahun 2015. PP ini mengatur tentang jenis dan darif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian Perhubungan.


Sebelumnya penumpang dikenakan Rp 30 ribu, per 24 Maret ini akan dikenakan biaya Rp 40 Ribu.

Artinya, Anda yang besok akan terbang via Hang Nadim harus menyiapkan duit Rp 10 ribu untuk airport tax.

“Dana itu akan kami tarik secara manual,” ujar Dendi Gustinandar, Kabid Komersil Bandara Hang Nadim.

Saat ini airport tax telah disatukan dengan saat membeli tiket pesawat. Tentu saja dana yang disertakan pada tiket hanya senilai Rp30 ribu.

Rp 10 ribu sisanya itulah yang akan ditarik secara manual.

“Kami mohon maaf jika ada hambatan dalam perjalanan penumpang,” ujar Dendi pagi ini.

Sumber : http://batampos.co.id/27-03-2015/28-maret-airport-tax-hang-nadim-naik-siapkan-duit-ya/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar