Batampos.co.id – Akhirnya, tarif
Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau yang akrab kita dengar
dengan sebutan airport tax Bandara Hang Nadim naik per 28 Maret mendatang.
Kenaikan ini sesuai Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia nomor 11 tahun 2015. PP ini mengatur tentang
jenis dan darif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada
kementerian Perhubungan.
Sebelumnya penumpang dikenakan Rp
30 ribu, per 24 Maret ini akan dikenakan biaya Rp 40 Ribu.
Artinya, Anda yang besok akan
terbang via Hang Nadim harus menyiapkan duit Rp 10 ribu untuk airport tax.
“Dana itu akan kami tarik secara
manual,” ujar Dendi Gustinandar, Kabid Komersil Bandara Hang Nadim.
Saat ini airport tax telah
disatukan dengan saat membeli tiket pesawat. Tentu saja dana yang disertakan
pada tiket hanya senilai Rp30 ribu.
Rp 10 ribu sisanya itulah yang akan
ditarik secara manual.
“Kami mohon maaf jika ada hambatan
dalam perjalanan penumpang,” ujar Dendi pagi ini.
Sumber : http://batampos.co.id/27-03-2015/28-maret-airport-tax-hang-nadim-naik-siapkan-duit-ya/
Sumber : http://batampos.co.id/27-03-2015/28-maret-airport-tax-hang-nadim-naik-siapkan-duit-ya/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar