Laporan Wartawan Tribun Jambi Heri
Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dalam satu
bandara biasanya ada beberapa pesawat yang digunakan untuk berbagai tujuan,
satu diantaranya adalah pesawat asing untuk rute penerbangan Internasional.
Syarat dilalui pesawat asing adalah bandara yang memiliki kantor C.I.Q (Custom
Immigration Quarantine) yang wajib ada di bandara Internasional.
Menurut Manager Operasi Bandara
Sultan Thaha Jambi Gurit Setyawan Jumat (10/4) meskipun bandara Sultan Thaha
Jambi belum menjadi bandara Internasional, pesawat asing jika akan mendarat,
terlebih dahulu melalui bandara terdekat yang berstatus Internasional.
"C.I.Q dibutuhkan saat ada
penerbangan luar negeri. Jika sudah bandara Internasional keberadaannya
wajib," kata Gurit.
Selain pesawat asing, di bandara
juga ada pesawat carter yang biasanya disewakan untuk tujuan tertentu. Pesawat
carter ini agar mendapat ijin terbang wajib berkoordinasi dengan pihak bandara.
Nah, pesawat yang sering ditemui di
bandara pada umumnya adalah pesawat komersil, yang terbang dari satu daerah ke
daerah tertentu untuk tujuan komersil.
"Sebelum terbang mereka wajib
memiliki ijin dengan mengajukan slot time dari bandara," kata Gurit.
Sumber : http://jambi.tribunnews.com/2015/04/11/singgah-dulu-ke-bandara-internasional-baru-bisa-ke-sultan-thaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar